Selasa, 17 Februari 2009

Kejagung yang tidak tau diri

selama tahun 2008, Kejaksaan Agung memborong 450 laptop senilai Rp 9,332 miliar. Itu belum termasuk keluar duit buat beli mobil operasional, pembangunan gedung parkir, alat sadap dan revitaliasi pedestrian di lingkungan Kejagung.

“Pengadaan laptop sebanyak itu untuk apa? Apakah bisa menjamin peningkatan kemampuan jaksa? Lebih baik dialokasikan untuk pelatihan para jaksa supaya bisa mengikuti perkembangan modus korupsi sehingga koruptor bisa lebih banyak yang ditangkap,” tegas Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (17/2/2009).

Dalam laporan tertulis Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI hari Senin lalu, dilaporkan penggunaan dan alokasi anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2008. Terdapat sembilan jenis kegiatan.

Yakni, pengadaan aplikasi manajemen keuangan dan aset dengan realisasi anggaran sebesar Rp 1,843 miliar. Pengadaan 450 laptop untuk lulusan pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa tahun 2008 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 9,332 miliar.

Kajian manajemen standar rencana kebutuhan Kejaksaan dengan realisasi anggaran sebesar Rp 1,626 miliar. Pengadaan mobil operasional untuk Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 8 unit seharga Rp 1,418 miliar. Pengadaan audio dan video ruang penyidikan di Pidsus Kejagung sebanyak satu unit senilai Rp 4,693 miliar.

Revitalisasi pedestrian di lingkungan Kejagung sebesar Rp 1,350 miliar. Pengadaan alat intelijen senilai Rp 9,889 miliar. Pembangunan gedung parkir dengan nilai kontrak Rp 6,044 miliar. Serta sosialisasi UU Pemilu Tahun 2008 dengan biaya Rp 1,795 miliar.

Untuk tahun 2009, anggaran untuk Kejaksaan sebesar Rp 1,911 triliun. Dari anggaran tersebut, penggunaan terbesar yakni untuk pembayaran gaji sebesar Rp 1 triliun