Kamis, 22 Januari 2009

tanya jawab tentang BHP

1. Bagaiamana proses UU BHP dari agenda setting hingga implementasinya ?

Hal ini bermula dari semakin besarnya subsidi Negara untuk sebuah pendidikan yaitu 20%. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas masyarakatnya dengan memberikan bantuan dana dalam hal masyarakatnya mencari sebuah pendidikan. Dalam hal ini pemerintah sudah bisa mengratiskan wajib belajar 9 tahun. Tapi setelah wajib belajar 9 tahun masih ada Sekolah Menengah Umum dan Perguruan Tinggi. Untuk Sekolah Menengah Umum dalam perkembangan sistem pendidikannya tetapi untuk perguruan tinggi terdapat sebuah masalah besar yaitu semakin banyaknya subsidi yang dikeluarkan pemerintah. Contoh pada tiga Universitas Besar yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Tekhnologi Bandung (ITB). Pemerintah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membantu ketiga lembaga tesebut, data tahun 2006 UI mendapat subsidi sebesar Rp. 142.071.709.000,00 , IPB Rp. 129.718.615,00 dan ITB Rp. 119.323.875,00. Ini baru sebagian kecil dari Universitas Negeri yang ada di Indonesia.

Dapat kita ketahui berapa besar alokasi dana yang harus pemerintah keluarkan untuk setiap tahun untuk perguruan tinggi. Walaupun pemerintah menaikkan subsidi pendidikan sebesar 20% bukan berarti semuanya akan diberikan kepada perguruan tinggi. Hal inilah yang kemudian membuat para elite legislatif untuk mengagendakan agar Perguruan tinggi sebagai lembaga Institusi tertinggi dalam bidang pendidikan bisa melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir anggaran dana pemerintah.

Setelah itu legislatif mengkaji masalah ini dan mengeluarkan sebuah alternatif memberikan status hukum kepada perguruan tinggi agar semua lembaga perguruan tinggi berbadan hukum. Sebenarnya untuk masalah pendidikan pemerintah sudah mempunyai pedoman yaitu Pasal 53 UU no.20/2003. Tetapi menurut legislatif nanti undang-undang tersebut akan bisa disinkronkan dengan UU lain termasuk Sisdiknas. Setelah itu muncullah istilah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) guna memayungi lembaga pendidikan secara hukum. Untuk percontohan awal dipilihlah 4 Universitas guna menerapkan sistem PT BHMN yaitu : UI, UGM, ITB dan IPB. Dan hasilnya kurang memuaskan karena tidak ada sebuah kemajuan yang berarti dari status BHMN tersebut. Tujuan awal untuk mengurangi subsidi pemerintah ternyata tidak terealisasikan karena keempat Universitas tersebut sangat sulit untuk menncari penghasilan secara mandiri.

Dan muncul masalah baru setiap kekurangan yang diderita oleh kampus maka semuanya akan dibebankan kepada mahasiswa dan hal tersebut justru akan menambah masalah baru yaitu sulitnya akses masyarakat miskin untuk mendapatkan perguruan tinggi. Dalam perumusan tersebut sudah dikemukakan bahwa alternatif membuat payung hukum akan mengakibatkan terbatasnya akses pendidikan untuk masyarakat. Sebenarnya hal ini sudah menjadi sebuah masukan untuk mengeluarkan kebijakan ke depan tetapi sayangnya dengan penuh kontroversi pemerintah mengeluar Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Dengan disahkannya UU tersebut maka saat ini perguruan tinggi sudah lepas dari pemrintah dari segi pembiayaan dan bisa melakukan apapun sekretifitas mungkin untuk memenuhi anggaran opersional pendidikannya (walaupun pembiayaan tersebut ujung-ujungnya akan dibebani kepada mahsiswa)

2. Apa dampak dari formulasi tersebut ?

Formulasi tersebut menghasilkan sebuah rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah isu berhembus publik mulai analisis dampak yang akan terjadi jika RUU disahkan dan disini mahasiswa lah yang paling kritis karena hal ini menyangkut dengan diri mereka sendiri. Demo terjadi dimana-dimana menyangkut BHP, kritik-kritik diberikan kepada pemerintah melalui media massa ataupun buku-buku. Pada intinya Publik tidak ingin jika RUU disahkan. Tetapi disini pemerintah tidak ambil pusing karena RUU tersebut sudah disahkan menjadi Undang-undang.

3. Kekhawatiran apa saja yang menjadi dasar penolakan ?

Kekhawatiran terbesar adalah perguruan tinggi membebani semua pemasukannya kepada mahasiswa. Seperti yang kita tau pengeluaran perguruan tinggi sangat tinggi sekali contohnya Universitas Indonesia pada tahun 2006 itu berkisar Rp. 722.059.793.000,00. Jika BHP disahkan maka pemerintah sudah lepas tangan mengenai anggaran dari UI tersebut dan tidak ada lagi subsidi yang akan diberikan.Dan yang perlu kita tahu dana mandiri yang berada di setiap universitas guna mencari penghasilan diluar subsidi hanya memberikan menghasilkan dana yang sangat kecil sekali sehingga mau tidak mau semua kekurangan dalam setiap anggaran akan dibebenkan kepada mahasiswa.

Biaya kuliah akan menjadi tinggi dan tentu saja hal ini akan menimbulkan sebuah kesenjangan sosial. Masyarakat miskin tidak akan mempunyai akses untuk merasakan pendidikan di level tertinggi yaitu perguruan tinggi. Jika setiap perguruan tinggi beralasan akan memberikan beasiswa kepada masyarakat kurang mampu, itu tidak akan membantu banyak karena jumlah penerima beasiswa tersebut akan sangat sedikit dan mempunyai syarat-syarat yang sulit. Dan dikhawatirnya banyak mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu untuk membayar uang SPP.

Perguruan tinggi akan semakin eksklusif dan hanya diiisi oleh orang-orang mampu saja. Ada sebuah istilah lucu yang mungkin akan menjadi sebuah realita yaitu “ORANG MISKIN DILARANG SEKOLAH”

4. Mengapa pemerintah setuju dan DPR menyetujuinya ? Jelaskan dengan mengacu pada asumsi serangkaian kriterian dalamproses seleksi alternatif

Pemerintah setuju karena menganggap UU BHP adalah solusi untuk memperbaiki institusi pendidikan dengan memberikan kepada mereka sebuah payung hukum.Pemerintah meyakini bahwasanya BHP tidak akan menimbulkan privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Disini pemerintah mengharapkan adanya subsidi silang antara yang mampu dan yang kurang mampu. Sebenarnya ini adalah alas an utopis dan sulit sekali diterapkan karena tetap saja ini akan sangat menyusahkan publik sendiri. Pihak universitas juga sulit untuk merealisasikan harapan dari pemerintah karena UU BHP pasti akan menaikkan biaya kuliah itu sendiri dan publik pasti akan menilai disini terjadi sebuah komersialisasi pendidikan. DPR mempunyai pemikiran tersendiri dalam pengesahan BHP ini, mereka lebih cenderung kooperatif kepada pemerintah dan tidak terlalu ambil pusing untuk memikirkan dampak dari UU BHP tersebut. Sangat disayangkan jika BHP hanya jadi sebuah alasan perguruan tinggi menaikkan seluruh biaya perkuliahan.

Tidak ada komentar: